TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2019 berkisar 4,5 persen hingga 5 persen saja. Rencana kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 dinilainya sangat membebani dunia usaha saat ini.
Baca: Tolak Buruh, DKI Ikuti Pusat Cuma Menaikkan UMP 2019 8,03 Persen
Sarman mengatakan jika kondisi ekonomi dan nilai rupiah stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha. Namun untuk kondisi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan.
"Untuk itu pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03 persen atau dikisaran 4,5 sampai 5 persen," katanya, Selasa 23 Oktober 2018.
Menurut Sarman, seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu dunia usaha sangat gembira. Namun, pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun maka angka 4,5 sampai 5 persen merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha.
Hari ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selanjutnya Gubernur akan mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada tanggal 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kami berharap sidang nanti berjalan lancar penuh pengertian menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini," kata Sarman.
Sarman, yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI menilai keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20 persen - 25 persen sah-sah saja. Namun, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi saat ini apakah momentun yang tepat untuk mememinta kenaikan sebesar itu.
Aalagi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PP No.78 tahun 2018 yang sudah menentukan rumusan penghitungan UMP. Pelaku usaha berharap agar kondisi ekonomi nasional cepat pulih kembali. Nilai rupiah semakin menguat sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing.
Baca: UMP 2019 Bakal Naik 8,03 Persen, Ini Reaksi Pengusaha DKI
"Pekerja tidak bisa lengah karena ketidaksiapan menghadapi era millennial atau digital berpotensi kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran," ujarnya.