TEMPO.CO.Tangerang – Blokir atas rekening berisi uang pembebasan lahan bandara senilai Rp 2,01 miliar milik seorang warga desa di Kabupaten Tangerang akhirnya dicabut. Uang bisa dimanfaatkan pemiliknya setelah disebut sepakat memenuhi permintaan membagi uang tersebut.
Baca:
Blokir Rekening Uang Pembebasan Lahan Rp 2 M, Dua Pihak Berunding
Warga itu bernama Bobih kuswanto, 28 tahun, asal Desa Rawa Rengas. Dalam berita acara yang dibuat pengurus desa, Bobih disebutkan setuju memberi tetangganya, Uci Sanusi (70), senilai Rp 549,125 juta.
“Bobih dan Uci sudah menerima masing-masing haknya. Oleh Bank Mandiri penarikan uang itu langsung dibukukan dalam dua rekening,” kata Muklis, Sekretaris Desa Rawa Rengas, Rabu 24 Oktober 2018.
Menurut Muklis, tanah seluas 585 meter persegi yang diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang bukan hak Bobih seluruhnya. Ayah Boboh disebutkannya hanya mewariskan 200 meter persegi. “Kami lega mengawal masalah ini sampai tuntas. Sudah sepatutnya desa melindungi warganya,” kata Muklis.
Baca:
Gaduh Pembebasan Lahan, Ini Kata Kantor Desa Soal Rp 600 Juta
Kesepakatan itu mengikuti pertemuan di Gedung 600 Angkasa Pura 2 atas undangan BPN Kabupaten Tangerang, Selasa 16 Oktober 2018. Turut hadir dalam pertemuan itu PT Angkasa Pura II, TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Pemblokiran atau pembekuan rekening isi uang pembebasan lahan ini dikeluhkan Bobih setelah tak bisa memanfaatkan uang pembebasan tanah yang diterimanya dari AP 2 awal bulan ini. Dia terkejut rekening diblokir karena seluruh proses pembebasan tanah telah dilalui dengan dokumen yang lengkap.
Bobih semakin terkejut karena blokir atas instruksi pejabat BPN mengikuti rekomendasi pengurus desa. Sementara dibekukan, Bobih juga tertekan karena diminta PT AP II segera kosongkan lahan yang telah dibebaskan itu.
Baca:
Setelah Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Diblokir BPN, Kenapa Warga Ini Ketakutan?
Belakangan Bobih mengaku telah dimintai uang Rp 600 juta, dengan rincian Rp 300 juta akan diberikan kepada Uci dan selebihnya merupakan administrasi desa. Menurut Bobih, Uci adalah kerabat ayahnya yang pernah dijanjikan mendapat bagian dari pembebasan lahan. Selama ini dia menyatakan menolak permintaan uang tersebut.