Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Ini Akhirnya Nikmati Uang Pembebasan Lahan Rp 2 M, tapi ...

image-gnews
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO.Tangerang – Blokir atas rekening berisi uang pembebasan lahan bandara senilai Rp 2,01 miliar milik seorang warga desa di Kabupaten Tangerang akhirnya dicabut. Uang bisa dimanfaatkan pemiliknya setelah disebut sepakat memenuhi permintaan membagi uang tersebut.

Baca:
Blokir Rekening Uang Pembebasan Lahan Rp 2 M, Dua Pihak Berunding 

Warga itu bernama Bobih kuswanto, 28 tahun, asal Desa Rawa Rengas. Dalam berita acara yang dibuat pengurus desa, Bobih disebutkan setuju memberi tetangganya, Uci Sanusi (70), senilai Rp 549,125 juta.

“Bobih dan Uci sudah menerima masing-masing haknya. Oleh Bank Mandiri penarikan uang itu langsung dibukukan dalam dua rekening,” kata Muklis, Sekretaris Desa Rawa Rengas, Rabu 24 Oktober 2018.

Menurut Muklis, tanah seluas 585 meter persegi yang diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang bukan hak Bobih seluruhnya. Ayah Boboh disebutkannya hanya mewariskan 200 meter persegi. “Kami lega mengawal masalah ini sampai tuntas. Sudah sepatutnya desa melindungi warganya,” kata Muklis.

Baca:
Gaduh Pembebasan Lahan, Ini Kata Kantor Desa Soal Rp 600 Juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesepakatan itu mengikuti pertemuan di Gedung 600 Angkasa Pura 2 atas undangan BPN Kabupaten Tangerang, Selasa 16 Oktober 2018. Turut hadir dalam pertemuan itu PT Angkasa Pura II, TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Pemblokiran atau pembekuan rekening isi uang pembebasan lahan ini dikeluhkan Bobih setelah tak bisa memanfaatkan uang pembebasan tanah yang diterimanya dari AP 2 awal bulan ini. Dia terkejut rekening diblokir karena seluruh proses pembebasan tanah telah dilalui dengan dokumen yang lengkap.

Bobih semakin terkejut karena blokir atas instruksi pejabat BPN mengikuti rekomendasi pengurus desa. Sementara dibekukan, Bobih juga tertekan karena diminta PT AP II segera kosongkan lahan yang telah dibebaskan itu.

Baca:
Setelah Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Diblokir BPN, Kenapa Warga Ini Ketakutan?

Belakangan Bobih mengaku telah dimintai uang Rp 600 juta, dengan rincian Rp 300 juta akan diberikan kepada Uci dan selebihnya merupakan administrasi desa. Menurut Bobih, Uci adalah kerabat ayahnya yang pernah dijanjikan mendapat bagian dari pembebasan lahan. Selama ini dia menyatakan menolak permintaan uang tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

12 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

13 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

14 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

1 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

5 hari lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.