TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap tersangka pencabulan terhadap dua bocah di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka bernama Ilham Yahya alias Aco, 26 tahun.
Baca: Tukang Servis Ini Lakukan 7 Kali Pencabulan Anak di Cakung
"Pelaku kami tangkap kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan melalui pesan singkat, Rabu, 24 Oktober 2018.
Aco diketahui tinggal di Jalan Krukut, Limo Kota Depok. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan pada 22 Agustus lalu sekitar pukul 13.00. Korban yang berusia 9 dan 14 tahun saat itu tengah bermain di pekarangan masjid. Aco kemudian mengajak mereka naik ke lantai dua masjid.
Di lantai dua itulah Aco menggerayangi korban. Bahkan pemuda itu berusaha mencumbu mereka. "Korban berontak tapi ditahan pelaku," kata Stefanus. Aco kemudian mengiming-iming korban dengan uang. Ia meminta dua bocah itu menuruti perintahnya. "Korban justru ketakutan lalu kabur."
Korban kemudian melaporkan perbuatan Aco kepada orang tuanya. Polisi segera memburu Aco setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Berita sejenis: Pencabulan Siswa SMP Negeri Jaktim: 3 Korban Guru AK Sudah Melapor
Atas pencabulan itu, Aco dijerat Pasal 76 E Junto 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.