TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ratna Sarumpaet, Rabu, 24 Oktober 2018. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks yang dilaporkan Garda Nasional Indonesia dan relawan Pro-Jokowi. Jika ditemukan unsur pidana pemilu, Bawaslu dapat melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Berita sebelumnya: Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, rencana pemeriksaan Ratna itu memang sudah diagendakan sebelumnya. Namun Ratna menolak memberi keterangan kepada Bawaslu. "Kondisinya masih kurang fit," kata Argo. Argo enggan menjelaskan lebih rinci tentang kondisi kesehatan Ratna. "Badannya sedang kurang fit saja."
Baca: Besok Giliran Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet, Ini yang Disoal
Berdasarkan pantuan Tempo, tiga petugas Bawaslu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00. Namun tidak sampai satu jam mereka telah meninggalkan gedung di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka tidak menjawab pertanyaan wartawan ihwal pemeriksaan Ratna Sarumpaet itu.