TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Syarif menyatakan, anggaran dana hibah kemitraan untuk Pemerintah Kota Bekasi bakal dibahas dalam badan anggaran alias banggar besar.
Menurut dia, Komisi A DPRD DKI tak perlu membahas lagi ihwal pemberian bantuan dana untuk Pemkot Bekasi.
"Kalau kemitraan sebetulnya proyek untuk dibahas di banggar besar," kata Syarif di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Oktober 2018.
Baca : Dana Hibah untuk Kota Bekasi Direvisi dari Rp 1 T menjadi Rp 545 Miliar
Saat rapat, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menanyakan apakah anggota dewan dapat menambah kucuran dana hibah kemintraan untuk Pemkot Bekasi. Hal ini ditanyakan sebelum Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menggelar rapat bersama besok membahas kerja sama pengelolaan sampah kedua kota itu.
"Kami mohon apakah bisa dilakukan penebalan," tanya Premi.
Menurut dia, pihaknya dan Komisi A DPRD DKI sebelumnya telah membahas anggaran bantuan dana untuk Bekasi yang bakal masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
Keduanya sepakat memasukkan dana wajib sebesar Rp 141 miliar dan dana hibah kemitraan sebesar Rp 15 miliar.
Simak juga :
3 Wahana Dipasangi Tunggak Pajak, TMII: Kami Kecewa dan Menyayangkan
Pembahasan dana hibah kemitraan ini mencuat setelah Pemkot Bekasi melarang 51 truk sampah DKI masuk TPST Bantargebang, Bekasi pada 17 Oktober 2018. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyinggung dana hibah kemitraan DKI yang tersendat.
Padahal, kata Rahmat, kucuran dana hibah lancar setiap tahunnya di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.