TEMPO.CO, Bogor – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Raharjo. Sebelumnya perusahaan sawit yang telah divonis bersalah dalam kebakaran lahan dan hutan di Jambi tersebut menggugat Bambang Hero, saksi ahli dalam persidangan yang melahirkan vonis tersebut, senilai Rp 510 miliar
Baca:
Gugatan Rp 510 Miliar, Ahli IPB Dijanjikan Pembelaan dari Negara
Keputusan diberikan majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang dalam persidangan lanjutan gugatan pada Rabu 24 Oktober 2018. Keputusan sekaligus menghentikan proses persidangan. “Kami majelis hakim dengan ini memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap Prof Bambang Hero," kata Ben Ronald saat persidangan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Bambang Setyawan, usai persidangan mengatakan, penggugat berhak mencabut gugatan yang telah didaftarkan dengan alasan tak cukup bukti. Namun, dia menambahkan, tuntutan baru bisa dibuat di kemudian hari. “Boleh saja jika menemukan bukti baru,” katanya.
Gugatan yang diterima Bambang Hero terkait dengan kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan perusakan lingkungan dan pembakaran hutan Jambi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang berujung vonis bersalah untuk PT JJP.
Baca:
Ahli IPB Terima Surat Gugatan Rp 510 Miliar dari Perusahaan Sawit
Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP, bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup, terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 hektare lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo. Tempo/M Sidik Permana
Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan PengadilanTinggi DKI Jakarta yang menghukumm PT JJP membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektare dengan biaya Rp 371,1 miliar. Perusahaan itu juga tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Adapun dalam gugatannya, PT JJP meminta Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan itu cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Sehingga segala surat – surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
Baca:
IPB Siap Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar
PT JJP juga meminta agar Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Sedang kerugian moril PT JJP dinilai sebesar Rp 500 miliar.
Tentang isi materi gugatan itu Bambang Hero pernah berujar, “Sebenarnya sudah pernah dibahas dan saya jelaskan di persidangan.”