Menghadapi gugatan itu, Bambang Hero menerima perlindungan hukum dari negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun surat gugatan berisi beberapa poin yang menyatakan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan dianggap memberatkan dan merugikan perusahaan. “Sebenarnya poin dan isi gugatan itu sudah pernah dibahas dan saya jawab dalam persidangan,” kata sang profesor.
Baca:
Sidang Perdana Gugatan Rp 510 Miliar, Guru Besar IPB Pilih Mengajar
Bambang Hero memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara negara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT JJP, bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo. Tempo/M Sidik Permana
Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 Ha lahan gambut di Jambi terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda
Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan itu.