TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan memeriksa kejiwaan Ilham Yahya alias Aco, 26 tahun, tersangka pencabulan anak di dalam masjid di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Kami akan membawanya ke psikolog,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan, Kamis 25 Oktober 2018.
Baca:
Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Masjid Jagakarsa
Stefanus menerangkan, pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui disorientasi seksual tersangka. Polisi menduga Ilham mempunyai gangguan perilaku seks pedofilia atau tertarik terhadap seksual anak. “Kami sudah jadwalkan pemeriksaan kejiwaan itu,” kata Stefanus.
Polisi menangkap Ilham setelah dilaporkan telah mencabuli dua anak tetangganya ZKA, 9 tahun, dan MSF, 14 tahun. Pencabulan dilakukan di lantai dua Masjid Jami Ayub Al Wasal pada 22 Agustus 2018. Ilham sempat buron selama dua bulan sejak pelaporan 30 Agustus 2018.
Sangkaan pencabulan oleh Ilham muncul setelah kedua anak mengadu kepada orang tua. Mereka menceritakan kalau tubuhnya sempta digerayangi dan bibir dicium paksa. "Korban sempat berontak tapi ditahan pelaku," kata Stefanus.
Baca:
UI Siap Dampingi Pemulihan Kejiwaan 13 Siswi Korban Pencabulan
Bahkan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang agar mau mengikuti kemauan pelaku melakukan pencabulan. "Karena korban ketakutan, akhirnya langsung kabur meninggalkan pelaku."