TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kalideres menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kerukunan, Pegadungan, Jakarta Barat pada Rabu malam, 24 Oktober 2018. Polisi meringkus penghuninya yang hanya disebutkan inisialnya, RI (25 tahun), yang merupakan target operasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Baca:
Pengacara Ngotot Roro Fitria Pecandu Narkoba, Bukan Pengedar
"Tersangka kerap menjadikan kontrakannya untuk transaksi narkoba bahkan sering dijadikan lokasi pesta narkoba," kata Kapolsek Kalideres Komisaris Pius Ponggeng dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Oktober 2018.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar menambahkan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga. Dari rumah kontrakan tersangka, ujar Syafri, ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,13 gram.
Syafri berujar, sabu tersebut disimpan tersangka di sebuah mesin parfum ruangan. Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu unit telepon genggam.
Baca:
Positif Sabu, Warga Rusunawa Jalani Asessment 2 Bulan
Tersangka kini telah ditahn di Polsek Kalideres. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka,” kata syafri.