Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Polisi Soal Target Sindikat Vape Mengandung Ekstasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sindikat peredaran cairan vape (rokok listrik) yang mengandung narkoba jenis ekstasi.

Ternyata, cairan vape tersebut dijual di media sosial dengan target pelajar dan mahasiswa. "Dijualnya melalui Instagram dan Line. Targetnya pengguna narkoba usia produktif," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 26 Oktober 2018, terkait peredaran cairan vape mengandung ekstasi itu.

Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos

Menurut Argo, pemasaran cairan vape yang mengandung metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi itu cukup vulgar. Bahkan, sindikat mengirim pesan pemasaran melalui anggota di grup tertutup mereka terang-terangan menyebut cairan yang dijual mengandung MDMA.

"Bahkan dalam pesan yang disebarkan, mereka sebut produk cairan vape ini bisa buat geleng dan enak digunakan saat mendengarkan musik atau di tempat dugem," ujarnya.

Cairan vape ekstasi yang mereka jual seharga Rp 350 ribu per 5 ml. Cairan vape ekstasi tersebut diberi namanya Liquid Vape Illution.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menangkap tiga orang sindikat yang mengedarkan cairan vape ekstasi tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AR, AG dan TM. Ketiganya masih berusia 20 tahun.

Simak juga :
Polda Susun Skema Pengamanan Unjuk Rasa Pembakaran Bendera Tauhid Besok

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman mereka yang terberat adalah pidana mati, sedabgkan yabg teringan enam tahun penjara. "Kasusnya terus dikembangkan karena masih ada tersangka lain."

Kepala Sub Unit I Satuan Narkoba Polda Metro Ajun Komisaris Besar Jean Calvinj mengatakan distribusi narkoba ekstasi di cairan vape tersebut memang sengaja menyasar pelajar dan mahasiswa di Jabodetabek. "Paling banyak dipasarkan di Jakarta," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

47 menit lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

48 menit lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

1 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

2 jam lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

9 jam lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

22 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

1 hari lalu

Suasana rumah singgah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tampak kosong dan tidak terpelihara usai Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

Suasana rumah singgah yang disewa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, No. 46, Kebayoran Baru, berantakan


Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

1 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

Dewas KPK memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terus berjalan meskipun Ketua KPK itu sudah berstatus tersangka.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kapolda Metro Jaya Sebagai Dalang

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kapolda Metro Jaya Sebagai Dalang

Kuasa Hukum Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai dalang penetapan kliennya sebagai tersangka.