Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Polisi Soal Target Sindikat Vape Mengandung Ekstasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sindikat peredaran cairan vape (rokok listrik) yang mengandung narkoba jenis ekstasi.

Ternyata, cairan vape tersebut dijual di media sosial dengan target pelajar dan mahasiswa. "Dijualnya melalui Instagram dan Line. Targetnya pengguna narkoba usia produktif," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 26 Oktober 2018, terkait peredaran cairan vape mengandung ekstasi itu.

Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos

Menurut Argo, pemasaran cairan vape yang mengandung metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi itu cukup vulgar. Bahkan, sindikat mengirim pesan pemasaran melalui anggota di grup tertutup mereka terang-terangan menyebut cairan yang dijual mengandung MDMA.

"Bahkan dalam pesan yang disebarkan, mereka sebut produk cairan vape ini bisa buat geleng dan enak digunakan saat mendengarkan musik atau di tempat dugem," ujarnya.

Cairan vape ekstasi yang mereka jual seharga Rp 350 ribu per 5 ml. Cairan vape ekstasi tersebut diberi namanya Liquid Vape Illution.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menangkap tiga orang sindikat yang mengedarkan cairan vape ekstasi tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AR, AG dan TM. Ketiganya masih berusia 20 tahun.

Simak juga :
Polda Susun Skema Pengamanan Unjuk Rasa Pembakaran Bendera Tauhid Besok

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman mereka yang terberat adalah pidana mati, sedabgkan yabg teringan enam tahun penjara. "Kasusnya terus dikembangkan karena masih ada tersangka lain."

Kepala Sub Unit I Satuan Narkoba Polda Metro Ajun Komisaris Besar Jean Calvinj mengatakan distribusi narkoba ekstasi di cairan vape tersebut memang sengaja menyasar pelajar dan mahasiswa di Jabodetabek. "Paling banyak dipasarkan di Jakarta," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Sebut 22 Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Arab Saudi

7 jam lalu

Pasangan suami (AG) dan istri (F) menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang yang akan mengirim lebih dari 20 Tenaga Kerja Indonesia ke beberapa negara di Asia, Kamis, 8 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Sebut 22 Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Arab Saudi

Polda Metro Jaya menyebutkan para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diiming-imingi kerja.


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

9 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Pasutri Ini Terlibat Perdagangan Orang yang Akan Kirim 22 Pekerja Migran ke Luar Negeri

9 jam lalu

Puluhan WNI yang terindikasi korban TPPO dipulangkan dari Filipina pada 25 Mei 2023. (ANTARA/HO-KBRI Manila)
Pasutri Ini Terlibat Perdagangan Orang yang Akan Kirim 22 Pekerja Migran ke Luar Negeri

Polisi menangkap suami inisial F dan istrinya inisial AG dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

17 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

19 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Kasus Penipuan Reseller iPhone Rihana dan Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Ilustrasi iPhone 8. pixabay
Kasus Penipuan Reseller iPhone Rihana dan Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus penipuan reseller iPhone yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana dan Rihani menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

19 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

22 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Kasus Penipuan Pre Order iPhone hingga Rp 35 Miliar, PPATK Blokir Rekening Perempuan Kembar Rihana dan Rihani

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Kasus Penipuan Pre Order iPhone hingga Rp 35 Miliar, PPATK Blokir Rekening Perempuan Kembar Rihana dan Rihani

PPATK menemukan transaksi Rihana Rihani diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan kasus dugaan penipuan itu.