TEMPO.CO, Jakarta -Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui membahas penambahan anggaran bantuan dana hibah untuk Pemerintah Kota Bekasi. Anggota Komisi A, Gembong Warsono, menyatakan persetujuan itu lantaran Pemerintah DKI Jakarta masih bergantung pada Pemkot Bekasi dalam mengelola sampah.
"Karena kita punya ketergantungan itu maka disetujuilah angka yang diajukan oleh biro pemerintahan," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca : Bekasi Usul Dana Hibah ke DKI Rp 582,9 Miliar, Ini Rinciannya
Pemerintah DKI mengajukan penebalan anggaran untuk Pemkot Bekasi sehubungan dengan dana hibah kemitraan 2019. Hal itu disampaikan saat rapat komisi anggota dewan bersama Pemerintah DKI pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Permohonan penebalan itu berdasarkan pengajuan dana hibah kemitraan sebesar Rp 582,9 miliar. Sebelumnya, anggota dewan sepakat memasukkan bantuan keuangan untuk Pemkot Bekasi sebesar Rp 153 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019. Bantuan keuangan itu terdiri dari dana wajib (kompensasi bau sampah) Rp 141 miliar dan sisanya dana sukarela (hibah kemitraan).
Gembong memaparkan, Pemkot Bekasi harus mengikuti mekanisme yang ada untuk mengajukan tambahan dana. Menurut dia, Pemkot Bekasi telah mengikuti mekanisme hingga tuntas. Karena itulah, Pemerintah DKI mengusulkan penambahan dana Rp 582,9 miliar.
Simak juga :
Insiden Pembakaran Bendera di Garut, Ini Kritik Jimly Asshiddiqie
HMI Batal Demonstrasi di Kantor GP Ansor Soal Pembakaran Bendera
"Kajian sudah clear di biro pemerintahan sehingga diajukan. Dan komisi A menyetujui itu," ucap dia.
Gembong berujar, pihaknya akan merekomendasikan penambahan dana hibah dalam rapat badan anggaran alias banggar DPRD DKI. Banggar dijadwalkan berlangsung satu atau dua pekan mendatang.