TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil kembali dua anggota timses Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S. Deyang untuk diperiksa ulang dalam kasus Ratna Sarumpaet. Polisi juga memeriksa ulang Presiden KSPI Said Iqbal yang ikut serta dalam pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.
Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Konfrontir 3 Saksi Kunci
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S. Deyang dan Said Iqbal pada hari ini. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet.
"Dikonfrontir keterangannya yang sudah diperiksa," kata Argo, Jumat, 26 Oktober 2018.
Argo menyatakan perlu memeriksa keempat orang itu secara bersamaan lantaran ada beberapa keterangan yang belum sesuai antara satu dengan yang lainnya. Dahnil, Nanik, dan Said telah memenuhi pemanggilan penyidik. Mereka hadir satu per satu siang ini.
Nanik S Deyang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dahnil Anzar adalah Ketua Pemuda Muhammadyah dan Koordinator Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Nanik S. Deyang Beberkan Semua Kebohongan Ratna Sarumpaet