TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap permintaan dana hibah Rp 582,9 miliar oleh Pemkot Bekasi sudah tepat. Sebab, Pemerintah DKI masih bergantung kepada Pemkot Bekasi soal penampungan sampah di TPST Bantargebang.
Baca: Alasan DPRD DKI Rekomendasikan Banggar Tambah Dana Hibah Bekasi
"Karena Bekasi sebagai daerah penyangga tentunya kita harus ada kontribusi juga buat pemerintah Bekasi," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 26 Oktober 2018.
Menurut Gembong, DKI dan Bekasi kini saling menopang. Bekasi mengizinkan DKI melimpahkan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Sebagai gantinya, DKI perlu memberi kontribusi berupa bantuan keuangan.
Saat ini, DKI wajib mengucurkan dana kompensasi bau sampah. Nilainya setiap tahun berbeda karena disesuaikan dengan volume sampah. DKI mencairkan dana wajib Rp 134,4 miliar pada 2017. Sementara tahun ini, Bekasi menerima Rp 138,5 miliar. Untuk 2019, DKI mengusulkan dana wajib Bekasi sebesar Rp 141 miliar.
Selain dana wajib, DKI juga memberikan dana sukarela atau dinamakan dana hibah kemitraan. Bekasi bakal mengajukan proposal dana hibah kemitraan. Meski begitu, DKI tak serta merta memberikan dana sesuai proposal. DKI harus mempertimbangkan manfaat dan kemampuan keuangan daerah.
Dana ini kemudian menjadi masalah. Puncaknya ketika Pemkot Bekasi mencegah 51 truk sampah DKI masuk ke Bantargebang pada 17 Oktober 2018. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyinggung dana hibah kemitraan yang tersendat. Padahal, kucuran dana lancar sebelum era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Bekasi Usul Dana Hibah ke DKI Rp 582,9 Miliar, Ini Rinciannya
Gembong menyarankan agar Gubernur Anies Baswedan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot Bekasi. "Supaya setiap tahun tidak berpolemik, maka yang kita minta adalah lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bekasi," katanya.