TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan Pemerintah DKI masih bergantung pada Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola sampah. Karena ketergantungan itu, menurut Gembong, Pemkot Bekasi mencegah truk sampah DKI pekan lalu.
Baca juga: Seorang Anggota Banser Meninggal Saat Berjaga di Kantor GP Ansor
"Karena kita punya ketergantungan makanya digertak dulu. Persoalan kita ada di situ," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 26 Oktober 2018.
Gembong menilai ada misskomunikasi antara Pemerintah DKI dengan Pemkot Bekasi. Hal ini menyebabkan Pemkot Bekasi mengajukan proposal dana hibah kemitraan Rp 2,09 triliun yang diubah menjadi Rp 582,9 miliar.
Dia menyarankan agar dua pemerintah daerah ini mengintensifkan komunikasi dan koordinasi. Dengan begitu, pembengkakan proposal dana hibah tak terulang lagi. "Supaya setiap tahun tidak berpolemik, maka yang kita minta adalah lakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemkot Bekasi," ucap dia.
Baca juga: Komandan Pastikan Kematian Banser Bukan karena Pendemo Bendera
Komisi A DPRD DKI menyetujui usulan dana hibah Rp 582,9 miliar untuk dibahas dalam badan anggaran alias banggar. Sebelumnya, jumlah bantuan keuangan yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 sebesar Rp 153 miliar. Rinciannya, yakni Rp 141 miliar untuk dana kompensasi bau sampah dan sisanya untuk dana hibah.
Pembahasan dana hibah kemitraan ini mencuat setelah Pemkot Bekasi melarang 51 truk sampah DKI masuk TPST Bantargebang, Bekasi pada 17 Oktober 2018. Rahmat Effendi menyinggung dana hibah kemitraan DKI yang tersendat. Padahal, kata Rahmat, kucuran dana hibah lancar setiap tahunnya di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.