TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet berencana mengajukan menjadi tahanan kota untuk kedua kalinya. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan bakal menyerahkan surat pengalihan status kliennya dari tahanan rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota pada Senin, 29 Oktober 2018.
Baca juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Ponsel Nanik S. Deyang
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan yang kedua pengalihan status tahanan," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.
Alaan permohonan tahanan kota, kata Insank, karena kondisi kesehatan Ratna tak memungkinkan untuk mendekam di rutan. Sebab, Ratna memiliki sakit dan susah makan di dalam rutan.
Namun, Insank tak merinci sakit yang diderita Ratna. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonan itu dengan mempertimbangkan kesehatan Ratna. "Orang di tahanan kan tekanannya luar biasa," ujar Insank.
Baca juga: Polisi Pastikan Anggota GP Ansor Meninggal Bukan Karena Bentrokan
Ratna Sarumpaet pernah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota pada. Namun, polisi menolak permohonan itu lantaran kasus Ratna masih dalam tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengkonfirmasi berbagai hal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan kembali pengalihan status tahanan. Menurut dia, itu sudah menjadi hak tersangka. "Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ucap Argo.