TEMPO.CO, Jakarta - Ponsel milik Nanik S. Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ikut menjadi bagian penting dari penyidikan hoax Ratna Sarumpaet. Polisi menyatakan telah menyitanya untuk bukti di persidangan namun dibantang oleh kubu Nanik S. Deyang.
Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Nanik S. Deyang Bantah Ponsel Disita Polisi
Nanik S. Deyang membantah pernyataan polisi kalau ponselnya telah disita usai menjalani pemeriksaan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat malam, 26 Oktober 2018. “Tidak ada (penyitaan),” ujar perempuan berprofesi jurnalis itu.
Pengakuan Nanik S. Deyang dikuatkan satu pengacaranya yakni Hendarsam Marantoko. Menurutnya, ponsel disimpan seorang anggota tim pengacara yang lain. Hendarsam menegaskan tidak ada penyitaan ponsel oleh polisi. “Tidak ada, itu desas-desus saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengatakan kalau penyidik menyita ponsel Nanik S. Deyang. Tak ada penjelasan alasan penyitaan selain tujuannya untuk dijadikan sebagai alat bukti. Ponsel itu disebutkan bakal ditahan sampai proses persidangan.
Baca:
Alasan Polisi Periksa Ulang Nanik S. Deyang dan Dahnil Anzar
Sementara itu, Insank Nasrudin kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengakui kalau kliennya saling berkomunikasi dengan Nanik S. Deyang sebelum hoax penganiayaan terungkap. Namun dia tak memaparkan apakah komunikasi keduanya berkaitan dengan kabar pengeroyokan atau penganiayaan.
Insank menyatakan tak berkompetensi menyampaikan lebih detil lantaran itu masuk materi penyidikan. Yang jelas dia menyatakan, “Komunikasi sebatas sebagai kawan aja.” Sedangkan tentang penyitaan ponsel itu sendiri Insank mengaku tak tahu menahu.