TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Dahnil adalah juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca:
Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Tidak Bisa Makan
Seusai pemeriksaan, Dahnil menyatakan kekecewaan atas sikap penyidik. Menurut dia, pertanyaan yang dilontarkan penyidik kerap tidak substansial dengan kasus Ratna. "Dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka," ujar Dahnil.
Selain Dahnil, penyidik telah memintai keterangan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang, dan Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dahnil berharap polisi tidak menjadi alat politik bagi sekelompok orang. Apalagi saat ini Indonesia sedang memasuki masa politik menjelang pemilihan presiden dan calon legislatif 2019. "Jadi saya berulang kali menyebutkan ini cara-cara begini dihentikan dan saya ingin polisi bekerja secara profesional," ujar Dahnil.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong tentang penganiayaannya. Aktivis perempuan itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Prabowo dan sejumlah pendukungnya terseret karena memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna itu.
Baca:
Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba
Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.