Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Minta Tahanan Kota Lagi, Kuasa Hukum: Kasihan ..

image-gnews
Terdakwa musisi Ahmad Dhani berbincang dengan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian, yang akhirnya ditunda, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Sidang ini akhirnya ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) gagal mendatangkan saksi ahli. TEMPO/Nurdiansah
Terdakwa musisi Ahmad Dhani berbincang dengan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian, yang akhirnya ditunda, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Sidang ini akhirnya ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) gagal mendatangkan saksi ahli. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi pertimbangan pengajuan permohonan menjadi tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun Desmihardi tak menyebutkan apa penyakit yang diderita Ratna Sarumpaet.   

Baca: Dipakai Kontak Ratna Sarumpaet, Dimana Ponsel Nanik S. Deyang?

"Kasihan juga kalau melihat usia beliau yang sudah 69 tahun. Buat apa ditahan, gitu," kata Desmihardi ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 Oktober 2018.

Selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Ratna menyebut dirinya tidak bisa makan selama ditahan.

Selain itu, Desmihardi mengatakan alasan pihaknya kembali mengajukan permohonan tahanan kota lantaran penyidikan kasus Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai.

Ia pun mengatakan mantan timses Prabowo - Sandiaga itu telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. "Kalau takut menghilangkan barang bukti, apa lagi yang mau dihilangkan? Semuanya sudah ada di tangan penyidik," tutur dia. "Selama ini beliau (Ratna) juga kooperatif, kok."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kiri: foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam, yang diakuinya akibat penganiayaan, disebar lewat akun Twitter Rachel Maryam pada awal Oktober 2018. Kanan: Foto Ratna yang diambil pada 9 April 2018. Twitter.com/cumarachel (kiri), TEMPO/Subekti

Desmihardi mengatakan tim kuasa hukum berencana kembali mengajukan permohonan tahanan kota itu pada Senin mendatang. Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, disebut bersedia sebagai jaminan atas tahanan kota ibunya. 

Ratna Sarumpaet pernah mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018. Namun, polisi menolak permohonan itu lantaran mereka masih butuh mengkonfirmasi beberapa hal kepada tersangka kasus hoax itu.

Baca: Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan kembali pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Menurut dia, itu sudah menjadi hak tersangka. "Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ucap Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

34 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

40 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

40 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.