TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Anies Baswedan akan mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 pada 1 November nanti. Anies mengisyarakatkan, besaran UMP berada di bawah tuntutan buruh. Untuk itu dia telah menyiapkan kebijakan subsidi khusus untuk para buruh di Jakarta. Ia berharap subsidi ini dapat mengurangi pengeluaran para buruh.
Baca: Negosiasi UMP dengan Anies Baswedan, Serikat Buruh Yakin Menang
Anies mengatakan subsidi yang akan diberikan Pemprov DKI hanya untuk buruh dengan penghasilan UMP +10 persen saja. Berikut ini tiga subsidi untuk buruh tersebut,
Bus Transjakarta gratis untuk para buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan menggratiskan ongkos bus Transjakarta bagi para buruh di Jakarta. Untuk mendapat layanan ini buruh harus memiliki Kartu Pekerja (KP). Kartu ini akan dikeluarkan setelah buruh memiliki rekening Bank DKI.
Untuk mempermudah pendataan, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan 38 federasi buruh di Jakarta. “Kami rekrut mereka untuk jadi tenaga sukarelawan dan mendata buruh,” kata Andri, 26 Oktober 2018.
Subsidi pangan sebesar Rp196 ribu per bulan
Buruh di Jakarta yang telah memiliki KP akan mendapatkan subsidi pangan sebesar Rp 196 ribu. Buruh dapat menggunakan subsidi tersebut dengan berbelanja di Pasar Jaya. Buruh bisa membeli daging dari yang harganya Rp 93-100 ribu per kilo menjadi Rp 30 ribu. Lalu telur yang harganya Rp 22 ribu per kilo menjadi Rp 10 ribu dan beras premium seharga Rp 63 ribu per lima kilo menjadi Rp 35 ribu.
“Gula, minyak, dan susu juga dapat subsidi. Semua barang itu bisa dibeli di Pasar Jaya,” kata Andri.
Semua anak buruh mendapat KJP Plus
Anies menjanjikan semua anak buruh akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pemberian KJP, kata Anies, didasarkan pada pendapatan orangtua si anak. Jika penghasilan buruh berada di UMP +10 persen, maka dapat dipastikan anaknya terdapaftar di KJP Plus.
Besarannya KJP Plus tersebut, yakni untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu. Andri mengatakan untuk KJP, programnya mulai dapat berjalan per 1 Januari 2019 nanti..
Lebih lanjut, Anies Baswedan berharap buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari meski UMP 2019 yang diputuskan pemerintah tidak sesuai dengan harapan mereka.