Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 4 Pertimbangan Hakim PT Bebaskan Nelayan Pulau Pari

image-gnews
Puluhan nelayan Pulau Pari menggelar aksi di depan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, 24 Oktober 2017. Dalam aksi ini para nelayan menyatakan solidaritas dan menuntut keadilan terhadap teman mereka yang menjadi tersangka atas kasus pungli Maret lalu. Tempo/Ilham Fikri
Puluhan nelayan Pulau Pari menggelar aksi di depan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, 24 Oktober 2017. Dalam aksi ini para nelayan menyatakan solidaritas dan menuntut keadilan terhadap teman mereka yang menjadi tersangka atas kasus pungli Maret lalu. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengungkap upaya banding tiga nelayan Pulau Pari telah dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya dibebaskan dari vonis bersalah dan hukuman penjara enam bulan potong masa tahanan yang sebelumnya didapat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca:
Banding Diterima, Koalisi: Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Ketiga nelayan yang diputus bebas itu adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Vonis enam bulan penjara sebenarnya langsung membebaskan mereka karena dipotong masa tahanan, tapi para nelayan itu memutuskan banding. Mereka menganggap tuduhan pemerasan berlatar sengketa lahan dengan pengembang.

“Putusan bebas tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018 dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018,” kata kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Nelson Nikodemus Simamora, Minggu 28 Oktober 2018.

Ada empat pertimbangan yang melandasi putusan hakim banding tersebut seperti yang dituturkan Nelson. Pertama, tidak ada saksi yang melihat terjadi ancaman kekerasan dalam kejadian tersebut; Kedua, tindakan pengumpulan donasi oleh masyarakat setempat bukanlah pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya.

Baca:
Ini yang Diinginkan Nelayan Pulau Pari dari Anies Baswedan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, perbuatan mengumpulkan donasi bukanlah memeras atau mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain karena merupakan uang pengganti atas jasa yang diberikan oleh masyarakat setempat sehingga para pengunjung merasa nyaman (misalnya sarana air bersih, penerangan, dan lain-lain) yang memang belum disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Keempat, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah mengelola, namun masyarakat perlu memenuhi kebutuhan hidup, maka pengelolaan oleh masyarakat harus diutamakan.

Baca:
Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Cium Kejanggalan

Koalisi menyambut putusan banding itu dengan mendesak kebebasan pula bagi seorang nelayan lainnya yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Utara. Sulaiman, nama nelayan itu, menjadi nelayan keempat yang harus menjalani persidangan di tengah sengketa tanah Pulau Pari yang harus dihadapi nelayan melawan pengembang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

1 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

1 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

5 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.