TEMPO.CO, Depok - Kalangan buruh di Kota Depok meminta upah minimum kota (UMK) untuk 2019 dinaikan 25 persen. Tahun ini nilai UMK Depok Rp 3,58 juta. “Jadi 2019 kami minta angkanya sekitar Rp 4,48 juta,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, 28 Oktober 2018.
Wido mengatakan, kenaikan UMK sebesar 25 persen itu untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok. Selama ini perundingan melalui Dewan Pengupahan Kota Depok tidak lagi berfungsi. “Akibat adanya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar dia.
Baca: May Day di Kota Depok, Pekerja Tuntut Upah Sesuai SK Gubernur
Wido menjelaskan, setiap hasil perundingan selalu menghasilkan rekomendasi. Wali Kota Depok pun ikut menandatangani poin rekomendasi. “Tapi, ujung-ujungnya diputuskan sesuai dengan PP 78/2015," kata Wido.
Karena itu dia menuntut PP 78/2018 dicabut agar serikat pekerja punya hak berunding untuk menentukan standar gaji bagi para buruh. Selama ini hak itu dikebiri oleh pemerintah pusat. “Adanya PP 78/2015 hak berunding serikat pekerja serikat buruh tidak terpenuhi karena upah sudah dipatok oleh pemerintah pusat,” ujar Wido.
Wali Kota Depok Mohammad Idris belum memberi tanggapan atas tuntutan buruh tersebut. Begitu juga dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah telah menetapkan kenaikan upah buruh untuk tahun depan. Secara global, kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,3 persen. Angka itu ditentukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia berada pada angka 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Jika inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu dikombinasikan maka nilainya adalah 8,03 persen.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, ia meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu.