3. BPN tak membahas lebih lanjut temuan Ombudsman
Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengatakan pada bulan April, atau seminggu setelah LAHP Ombudsman diberikan, pencabutan sertifikat terkait dengan konflik Pulau Pari, masih dibahas di internal BPN. Pembahasan tersebut juga dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Kepala BPN Muhammad Najib pada saat itu mengatakan tenggat waktu pembahasan LAHP merupakan satu bulan setelah laporan diberikan. Namun, hingga masa tengat berakhir, tak ada pembahasan lanjut soal temuan Ombudsman itu.
"Lewat 30 hari kerja dan sama sekali tidak ada respons dari BPN DKI," kata Martin Hadiwinata, anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari dalam konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Padahal, warga Pulau Pari menganggap pembahasan temuan Ombdusman itu penting. Sebab, Ombudsman meminta peruntukan tanah dikembalikan ke warga. Ombudsman juga meminta pemerintah DKI Jakarta dan BPN DKI melakukan inventarisasi data warga, pengukuran, dan pemetaan ulang kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.