TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, akan mengajukan permohonan status tahanan kota untuk kedua kalinya hari ini, Senin, 29 Oktober 2018. "Rencananya kami akan ajukan siang ini, sekitar jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada Tempo lewat pesan pendek, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca juga: Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan
Menurut Desmihardi, kondisi kesehatan Ratna menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tahanan kota. Selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018. Saat itu, Ratna menyebut dirinya tidak bisa makan selama ditahan.
Selain itu, menurut Desmihardi, penyidikan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai. Pada Jumat pekan lalu, Ratna Sarumpaet telah dikonfrontasi dengan tiga orang saksi, yaitu Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca juga: Susah Makan, Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota
Desmihardi juga mengatakan kliennya tidak berpotensi melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti. Alasannya, menurut dia, sejak penggeledahan rumah Ratna Sarumpaet oleh kepolisian pada 4 Oktober 2018, seluruh barang bukti yang diperlukan telah diambil penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet mengajukan kembali pengalihan status tahanan dengan jaminan Atiqah Hasiholan. Menurut Argo, itu sudah menjadi hak tersangka, namun, nantinya penyidik akan mengevaluasi dan memutuskan bisa tidaknya permohonan itu diterima.