TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Dalam sidang hari ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi dari ahli pidana.
Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando.
Baca : Diminta Dicekal Lagi, Ahmad Dhani: Polisi Kurang Gaul
"Hari ini saksinya dua ahli pidana. Fadli Zon tidak bisa hadir karena berada di Denmark," kata Dhani saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Penyebabnya saksi ahli Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Sidang hari ini pun Fadli Zon berhalangan hadir, sehingga digantikan oleh dua ahli pidana.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan ahli pidana yang didatangkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang sebelumnya pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. "Sebab ada beberapa elemen antara satu ahli dengan lainnya mempunyai penguatan dan sudut pandang yang berbeda."
Menurut dia, saksi ahli pidana yang dihadirkannya bakal mengupas sejumlah aspek hukum terkait kasus Ahmad Dhani dengan spesifik. Namun, Hendarsam enggan menjelaskan materi yang akan diperkuat dalam sidang hari ini. "Tapi itu nanti konsunsinya."
Lebih lanjut ia mengatakan sidang hari ini juga langsung pada pemeriksaan terdakwa. Namun, kuasa hukum bakal mengajukan kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu pekan lagi untuk Ahmad Dhani menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pekan depan kalau dibolehkan akan didatangkan Fadli Zon sekalian."
Simak juga :
Lion Air JT 610 Jatuh, Bandara Soekarno - Hatta: Pilot Sempat Minta Balik
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni @AHMADDHANIPRAST.
Dalam beberapa cuitannya, Ahmad Dhani menulis frasa "penista agama" yang dialamatkan kepada Ahok.