Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Ahli Pidana Nilai Cuit Ahmad Dhani Tak Kandung Ujaran Kebencian

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dua ahli pidana memberi kesaksiannya dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando. TEMPO/Nurdiansah
Dua ahli pidana memberi kesaksiannya dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda dan Yongki Fernando,  menilai cuitan terdakwa Ahmad Dhani melalui akun twitter tidak mengandung unsur ujaran kebencian, soal suku, agama dan ras antar golongan (sara).

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Ahli Pidana

"Tidak ada unsur ujaran kebencianya dan SARA," kata ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.

Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, bertanya ihwal cuit “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP” apakah mengandung ujaran kebencian atau tidak. Menurut dia, cuit tersebut bukan ujaran kebencian.

Chairul mendefinisikan ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok. Sedangkan, cuitan Dhani merupakan pendapat subjektif

"Ujaran kebencian ada rasa tidak suka, bukan sekedar pendapat. Ujaran kebencian melekat terhadap keadaan tertentu," ujar Chairul. "Ujaran kebencian atas dasar SARA."

Chairul menjelaskan, dalam kalimat "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" yang ditulis Dhani tidak termasuk ujaran kebencian maupun hal yang mengandung SARA.

Sebagai contoh, kata dia, jika ada orang yang mengidentifikasikan orang Arab pelit. Frase kalimat orang Arab pelit ini sudah mampredikatkan orang kepada resiko ras. Tapi, bukan termasuk ujaran kebencian. "Kalau ujaran kebencian itu ada rasa yang sangat tidak suka yang ditujukan ke seseorang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata Chairul, cuit Ahmad Dhani yang mengandung frasa “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” maka bukan suatu ujaran kebencian atau yang mengandung SARA. "Tidak ada hubungannya dengan SARA (cuit Ahmad Dhani)," ujar Chairul.

Jadi, Chairul menambahkan, jaksa tidak bisa mendakwa dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sedangkan, Pasal 45 A ayat 2 berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

"Dakwaan pasal tersebut menyatakan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu atah kelompok orang berdasarkan SARA," ujar Chairul.

Baca juga: Lantaran Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda

Sedangkan, menurut dia, cuit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA. "Katakan lah beliau (Ahmad Dhani) benar mentwit sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana."

Saksi pidana lainnya yang hadir dalam persidangan, yakni Yongki Fernando, dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor  berpendapat sama dengan Chairul. Usai Yongki memberi keterangan sidang kasus Ahmad Dhani ditutup dan dilanjutkan kembali Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

2 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

Beberapa anggota DPR, DPRD, DPD serta MPR periode 2024-2029 yang dilantik merupakan suami-istri. Ahmad Dhani-Mulan Jameela hanya salah satunya.


Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

3 hari lalu

Pelantikan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI. Foto: Instagram.
Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

Mengintip sumber kekayaan Ahmad Dhani, anggota DPR RI paling kaya dari kalangan artis.


Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, El Rumi: Ayah Jadi 'Dewa' Perwakilan Rakyat

4 hari lalu

Pelantikan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI. Foto: Instagram.
Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, El Rumi: Ayah Jadi 'Dewa' Perwakilan Rakyat

Sebanyak 25 pesohor dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan MPR hari ini. Di antaranya ada Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.


Hari Ini War Tiket Presale 1 Konser Dewa 19 di GBK, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

5 hari lalu

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dok. Dewa 19
Hari Ini War Tiket Presale 1 Konser Dewa 19 di GBK, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama GBK akan dimeriahkan oleh personel Bad English, Extreme, hingga Mr. Big.


Dewa 19 feat Ello Guncang Pestapora 2024, Bawakan Hits Arjuna hingga Separuh Nafas

12 hari lalu

Dewa 19 feat Ello saat membawakan lagu di Pestapora 2024, JIEXPO, Jakarta, Ahad, 23 September 2024. Dewa 19 feat Ello tampil di festival musik Pestapora sebagai salah satu band penutup yang membawakan lagu-lagu populer mereka mulai dari Arjuna hingga Separuh Nafas. TEMPO/Ilham Balindra
Dewa 19 feat Ello Guncang Pestapora 2024, Bawakan Hits Arjuna hingga Separuh Nafas

Dipandu oleh Ello sebagai vokalis, Dewa 19 menghibur ribuan penonton Pestapora 2024 hari terakhir dengan lagu-lagu populer mereka.


Mulan Jameela Tampil di Pestapora 2024: Akrab Sapa Penonton 'Nak'

13 hari lalu

Mulan Jameela saat tampil di Pestapora hari kedua, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO| Intan Setiawanty.
Mulan Jameela Tampil di Pestapora 2024: Akrab Sapa Penonton 'Nak'

Ajak penonton bernyanyi, Mulan Jameela bikin suasana Pestapora 2024 hari kedua hangat berkat sapaan akrab 'Tante' dan 'Nak.'


CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

14 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024


Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

15 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK


Dewa 19 akan ke Los Angeles Bertemu Personel Mr. Big, Extreme hingga Bad English

15 hari lalu

Ari Lasso, Ahmad Dhani, dan Andra Ramadhan dalam konferensi pers konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Marvela
Dewa 19 akan ke Los Angeles Bertemu Personel Mr. Big, Extreme hingga Bad English

Dewa 19 bersiap untuk bertemu dengan musisi rock legendaris dunia dari Mr. Big, Extreme hingga Bad English di Los Angeles menjelang konser di GBK.


Ingin Jangkau Penonton Lebih Luas, Tiket Konser Dewa 19 di GBK Bisa Dicicil

16 hari lalu

(kiri ke kanan) Ari Lasso, Ahmad Dhani, Andra, Yuke, dan Agung menghadiri konferensi pers konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Marvela
Ingin Jangkau Penonton Lebih Luas, Tiket Konser Dewa 19 di GBK Bisa Dicicil

Ahmad Dhani ingin memberikan kesempatan kepada penggemar yang belum punya pengalaman menonton konser Dewa 19 di Stadion Utama GBK.