TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda dan Yongki Fernando, menilai cuitan terdakwa Ahmad Dhani melalui akun twitter tidak mengandung unsur ujaran kebencian, soal suku, agama dan ras antar golongan (sara).
Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Ahli Pidana
"Tidak ada unsur ujaran kebencianya dan SARA," kata ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.
Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, bertanya ihwal cuit “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP” apakah mengandung ujaran kebencian atau tidak. Menurut dia, cuit tersebut bukan ujaran kebencian.
Chairul mendefinisikan ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok. Sedangkan, cuitan Dhani merupakan pendapat subjektif
"Ujaran kebencian ada rasa tidak suka, bukan sekedar pendapat. Ujaran kebencian melekat terhadap keadaan tertentu," ujar Chairul. "Ujaran kebencian atas dasar SARA."
Chairul menjelaskan, dalam kalimat "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" yang ditulis Dhani tidak termasuk ujaran kebencian maupun hal yang mengandung SARA.
Sebagai contoh, kata dia, jika ada orang yang mengidentifikasikan orang Arab pelit. Frase kalimat orang Arab pelit ini sudah mampredikatkan orang kepada resiko ras. Tapi, bukan termasuk ujaran kebencian. "Kalau ujaran kebencian itu ada rasa yang sangat tidak suka yang ditujukan ke seseorang."
Sehingga, kata Chairul, cuit Ahmad Dhani yang mengandung frasa “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” maka bukan suatu ujaran kebencian atau yang mengandung SARA. "Tidak ada hubungannya dengan SARA (cuit Ahmad Dhani)," ujar Chairul.
Jadi, Chairul menambahkan, jaksa tidak bisa mendakwa dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Sedangkan, Pasal 45 A ayat 2 berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
"Dakwaan pasal tersebut menyatakan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu atah kelompok orang berdasarkan SARA," ujar Chairul.
Baca juga: Lantaran Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda
Sedangkan, menurut dia, cuit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA. "Katakan lah beliau (Ahmad Dhani) benar mentwit sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana."
Saksi pidana lainnya yang hadir dalam persidangan, yakni Yongki Fernando, dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor berpendapat sama dengan Chairul. Usai Yongki memberi keterangan sidang kasus Ahmad Dhani ditutup dan dilanjutkan kembali Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.