Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Ahli Pidana Nilai Cuit Ahmad Dhani Tak Kandung Ujaran Kebencian

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dua ahli pidana memberi kesaksiannya dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando. TEMPO/Nurdiansah
Dua ahli pidana memberi kesaksiannya dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda dan Yongki Fernando,  menilai cuitan terdakwa Ahmad Dhani melalui akun twitter tidak mengandung unsur ujaran kebencian, soal suku, agama dan ras antar golongan (sara).

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Ahli Pidana

"Tidak ada unsur ujaran kebencianya dan SARA," kata ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.

Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, bertanya ihwal cuit “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP” apakah mengandung ujaran kebencian atau tidak. Menurut dia, cuit tersebut bukan ujaran kebencian.

Chairul mendefinisikan ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok. Sedangkan, cuitan Dhani merupakan pendapat subjektif

"Ujaran kebencian ada rasa tidak suka, bukan sekedar pendapat. Ujaran kebencian melekat terhadap keadaan tertentu," ujar Chairul. "Ujaran kebencian atas dasar SARA."

Chairul menjelaskan, dalam kalimat "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" yang ditulis Dhani tidak termasuk ujaran kebencian maupun hal yang mengandung SARA.

Sebagai contoh, kata dia, jika ada orang yang mengidentifikasikan orang Arab pelit. Frase kalimat orang Arab pelit ini sudah mampredikatkan orang kepada resiko ras. Tapi, bukan termasuk ujaran kebencian. "Kalau ujaran kebencian itu ada rasa yang sangat tidak suka yang ditujukan ke seseorang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata Chairul, cuit Ahmad Dhani yang mengandung frasa “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” maka bukan suatu ujaran kebencian atau yang mengandung SARA. "Tidak ada hubungannya dengan SARA (cuit Ahmad Dhani)," ujar Chairul.

Jadi, Chairul menambahkan, jaksa tidak bisa mendakwa dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sedangkan, Pasal 45 A ayat 2 berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

"Dakwaan pasal tersebut menyatakan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu atah kelompok orang berdasarkan SARA," ujar Chairul.

Baca juga: Lantaran Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda

Sedangkan, menurut dia, cuit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA. "Katakan lah beliau (Ahmad Dhani) benar mentwit sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana."

Saksi pidana lainnya yang hadir dalam persidangan, yakni Yongki Fernando, dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor  berpendapat sama dengan Chairul. Usai Yongki memberi keterangan sidang kasus Ahmad Dhani ditutup dan dilanjutkan kembali Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

16 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

20 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

20 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Berikut bunyi sumpah yang diucapkan oleh ahli dan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

28 hari lalu

Petugas membawa anjing pelacak mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

Faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan yang lebat.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

31 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

34 hari lalu

Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) memberikan keterangan penangkapan pria mengaku nabi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 20 Maret 2024 Foto: ANTARA HO-Polres Tebing Tinggi
Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

JK, 35 tahun, membuat video mengaku nabi Janes di lapangan golf Desa Penonggol, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara