TEMPO.CO, Jakarta - Sopir angkutan kota (angkot) Tanah Abang akan menggugat kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika Pemerintah DKI tak membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu setelah jembatan multiguna alias skybridge Tanah Abang rampung 100 persen.
"Kita bisa mengajukan gugatan kembali," kata kuasa hukum sopir angkot, Desnadya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca : Jalan Jatibaru Raya Ditutup Lagi, Sopir Angkot Kesal
Kemarin sopir angkot mencabut gugatan citizen lawsuit sehubungan dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Alasannya, Pemerintah DKI telah membuka jalan itu sejak 15 Oktober 2018. Namun menurut pengakuan koordinator sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, jalan ditutup pada 17 Oktober 2018 hingga kini.
Menurut Desnadya, pihaknya tak mempermasalahkan penutupan jalan tersebut. Sebab, Pemerintah DKI berdalih menutup jalan untuk sementara waktu guna menjaga keselamatan pengendara dari kecelakaan proyek skybridge. Informasi dari Pemerintah DKI, kata Desnadya, pembangunan skybridge sudah mencapai 90 persen.
Kuasa hukum penggugat lain, Afrady Putra, tak mempersoalkan penutupan itu. Saat ini Pemerintah DKI tak mengizinkan kendaraan pribadi mengakses Jalan Jatibaru Raya karena alasan keselamatan.
Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana
Sementara penutupan sebelumnya diperuntukkan kepentingan komersial, yakni membolehkan pedagang berjualan. "Tidak masalah karena kepentingannya berbeda," ujar Afrady.
Terkait komitmen pembukaan Jalan Jatibaru Raya para sopir angkot menuntut dibikin perjanjian khusus. Perjanjian, kata koordinator sopir angkot Abdul Rosyid alias Ocid, sebagai bukti komitmen Pemerintah DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya.
Simak juga :
Basarnas Temukan Seragam Pramugari Lion Air JT 610, Milik Siapa?
Setelah skybridge rampung, menurut Ocid, Pemerintah DKI tak lagi memiliki alasan untuk menutup jalan. Sopir angkot akan kembali menggugat bila Pemerintah DKI ingkar janji. "Kalau sudah 100 persen dan ditutup lagi, kita gugat," ujar Ocid.
Dalam perkara ini, para sopir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III) atas penutupan Jalan Jatibaru Raya. Anies Baswedan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya yang berada di depan Stasiun Tanah Abang itu.