TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga almarhum Haringga Sirla, suporter klub sepakbola Persija yang tewas dikeroyok massa di Bandung, Jawa Barat, tak terima vonis 3,5 dan 3 tahun terhadap pelaku oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Cerita Korban Lion Air Jatuh Setelah Tunda Jadwal Penerbangan
Karena vonis tersebut terlalu ringan, keluarga Haringga Sirla meminta bantuan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. "Kami kecewa dengan hasil putusan sidang. Akhirnya kemarin orang tua saya ketemu dengan Hotman Paris," tutur kakak Haringga, Mayrisa Sirawati, kepada Tempo, Selasa malam, 30 Oktober 2018.
Kedua orang tua Mayrisa, Siloam dan Mirah, mengunjungi Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Di sana, mereka menyampaikan rasa kekecewaan serta meminta bantuan kepada Hotman dalam menempuh jalur hukum.
"Sebetulnya temen-temen di media sosial yang mengusulkan kami untuk menemui Hotman Paris," ucap Mayrisa.
Ia menjelaskan kalau pihak keluarga ingin agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan yang dialami adiknya. Soalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 3,5 dan 3 tahun untuk dua orang pelaku.
Hotman Paris Hutapea mengunggah kunjungan kedua orang tua Haringga ke akun media sosial Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Hotman menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan orang tua Haringga.
Baca juga: Lion Air Jatuh, Muthia: Ayah Kasih Diary dan Jangan Tinggal Salat
"Dua pelaku pengeroyokan telah divonis dengan sangat ringan, hanya 3,5 dan 3 tahun. Ini ada apa bapak Kejati Jawa Barat dan majelis hakim yang diutus," ujar Hotman dalam video yang sudah dilihat sebanyak 179.262 kali itu.
Haringga Sirla tewas akibat dikeroyok saat hendak menyaksikan pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad, 23 September 2018. Ia dikeroyok puluhan orang yang diduga pendukung Persib hingga akhirnya tewas.