TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan pabrik pembuatan cairan vape atau rokok elektrik dengan kandungan metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi.
Temuan ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.
Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos
"Dari hasil pengembangan kasus, kami mendapatkan lokasi ini yang dijadikan sebagai lab pembuatan Vape narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading itu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan rumah Kelapa Gading tersebut digunakan sebagai tempat ekstraksi ganja sebagai bahan baku liquid vape. "Selain di tempat ini, kami telusuri ada apartemen Bassura yang menjadi tempat pengemasan," ucap dia.
Seorang tersangka sindikat memperagakan pembuatan liquid vape yang mengandung ekstasi di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 31 Oktober 2018. Sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Para pelaku, kata Jean, menggunakan jasa ojek online dan kurir untuk mendistribusikan barang tersebut. Dari hasil penelusuran terhadap nama pengirim melalui ojek online inilah polisi berhasil menciduk pelaku lainnya yang berinisial BUS di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Simak juga :
Kisruh Jalan Jatibaru Raya, Ini Dampaknya ke 610 Angkot Tanah Abang
Dari penangkapan BUS, Jean menjelaskan, kepolisian menggelar operasi besar yang menghasilkan penangkapan sebelas orang tersangka dalam pengedaran liquid vape narkoba ini.
Sebelas orang tersangka vape narkoba tersebut berinisial TM, BUS, BR, BR, DIK, DIL, KIM, SEP, DAN, VIK, AD, dan AR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.