TEMPO.CO, Jakarta — Polisi menilang 6.896 kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang hari pertama Operasi Zebra Jaya, Selasa, 30 Oktober 2018. Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan jumlah itu berkurang sebanyak empat persen jika dibandingkan dengan tahun 2017.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi: 31 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas
"Tahun lalu pada hari pertama Ops Zebra Jaya polisi menilang 7.167 pelanggar," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis pada Rabu, 31 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Budiyanto, polisi juga melakukan teguran kepada 1.311 pengguna jalan raya yang melanggar. Totalnya, polisi menindak dan menegur sebanyak 8.207 pelanggar aturan lalu lintas dalam hari pertama Operasi Zebra Jaya 2018.
"Polisi juga menyita sebanyak 3.195 Surat Izin Mengemudi (SIM), 3.679 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 22 unit kendaraan," tutur Budiyanto.
Selain itu, menurut data tersebut, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan paling banyak penilangan, yaitu sebanyak 1.228 kali. Predikat tersebut juga disandang wilayah yang sama pada tahun lalu dengan 1.214 kali penilangan.
Simak juga: Pelanggaran Lalu Lintas 2017, Jaksel Tindak 13.111 Kendaraan
Operasi Zebra 2018 digelar oleh seluruh Kepolisian Daerah di Indonesia mulai 30 Oktober-12 November 2018. Dalam operasi tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 2.097 pelanggaran. Jumlah tersebut berkurang dari tahun 2016 di mana pelanggaran yang ditindak sebanyak 2.960 kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan sebanyak 1.670 personel diterjunkan dalam operasi itu. Menurut Yusuf, polisi akan memprioritaskan para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas bersifat fatal, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak pakai helm, serta melebihi kapasitas penumpang.