TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi C Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Santoso mengatakan, bantuan keuangan Pemerintah DKI untuk partai politik tingkat provinsi tak cukup membiayai operasional partai tingkat kabupaten dan kota. Bahkan, dana Pemerintah DKI untuk membayar keperluan partai tingkat provinsi dirasa kurang.
Baca juga: Gerindra Undang PKS Dialog Soal Cawagub DKI Awal November
"Kan sekarang biaya hidup di Jakarta juga tinggi," kata Santoso saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Oktober 2018.
Saat ini, Pemerintah DKI hanya menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik tingkat provinsi. Nominalnya Rp 1,8 miliar untuk 2018. Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD kemudian menyepakati untuk menaikkan bantuan dana menjadi Rp 5,3 miliar yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.
Dasar hukum kenaikan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Santoso memaparkan, partai tingkat kabupaten dan kota DKI memiliki kegiatan meski tak didukung dana oleh pemerintah daerah. Salah satu kegiatan itu, yakni menjalankan program Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Padahal, rancangan program beserta anggarannya dibahas di tingkat provinsi.
Karena itu, operasional partai tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan. Partai, ucap Santoso, harus membiayai keperluan administratif seperti ongkos listrik, air, rapat, dan honor pegawai. Saat ini, dana partai berasal dari iuran kader dan bantuan masyarakat. Menurut dia, setidaknya pemerintah daerah turut menyokong mengingat partai politik masuk dalam pilar demokrasi.
"Pilar demokrasi harus didukung baik dengan regulasi maupun anggaran," ujar dia.
Komisi C DPRD DKI merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI untuk mengucurkan bantuan keuangan kepada partai tingkat kabupaten dan kota. Dia meminta Bakesbangpol DKI mencari formulasi agar pemerintah daerah bisa menggelontorkan dana bagi partai tingkat kabupaten dan kota.