Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramatjati telah menerima bagian tubuh korban tragedi Lion Air JT 610 dalam 56 kantong jenazah hingga Kamis, 1 November 2018. Dari 56 kantong itu, 54 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan forensik.
Baca:
Korban Lion Air, Jannatun Cintya Dewi Dimakamkan Hari Ini
“Tim kami masih melakukan pemeriksaan jenazah korban itu hingga siang ini,” kata Musyafak di RS Polri, Kamis 1 November 2018.
Ia menjelaskan, pengambilan sampel DNA dari bagian-bagian tubuh dalam 48 kantong telah dilakukan pada dua hari pertama. Seluruhnya, kata Musyafak, ada 238 bagian atau potongan tubuh dari 48 kantong itu.
Hari ini, pemeriksaan dilakukan terhadap isi enam kantong tambahan. Namun, Musyafak belum bisa menjelaskan sampel diambil dari berapa banyak bagian tubuh dalam enam kantong jenazah tersebut.
Bagian dari pesawat Lion Air JT 610 dan jenazah korban yang ditemukan oleh tim gabungan, Karawang, Kamis, 1 November 2018. TEMPO/Maya Ayu
Baca Juga:
Lion Air: Seluruh Keluarga Korban Tragedi Lion Air JT 610 Telah Melapor
Pengambilan sampel DNA dilakukan bareng upaya identifikasi menggunakan data ante mortem. "Selain di RS Polri, kami juga buka posko ante mortem di Bangka Belitung. Bagi keluarga yang merasa menjadi korban, bisa melapor di sana juga," kata Musyafak.
Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu hilang kontak pada pukul 06.32 WIB, atau sekitar 12 menit setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Simak juga:
Lion Air Jatuh, Penumpang Ini Masih Ditunggu Keluarganya Pulang
Pesawat dengan registrasi PK-LQP itu dipiloti Kapten Bhavye Suneja dan kopilot Harvino. Keduanya bersama lima awak kabin mengangkut 181 yang tiga di antaranya adalah anak dan bayi.