TEMPO.CO, Bekasi - Dua tempat produksi miras oplosan tradisional jenis ciu di Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek. Industri rumahan ilegal ini memiliki omset hingga Rp 200 juta dalam sebulan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemilik usaha miras oplosan itu.
Baca : Toko Jamu di Bekasi Digerebek, Ada Ratusan Liter Miras Ginseng
Mere, ka masing-masing A, 30 tahun yang ada di RT 02, dan S, 37 tahun di RT 06 RW 23. "Minuman keras yang diproduksi tersangka terbilang cukup besar," kata Indarto di lokasi penggerebekan.
Indarto mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati 100 drum ukuran 100 liter berisi campuran bahan minuman yang sedang disuling atau difermentasi menjadi arak atau ciu. "Ada ratusan botol ciu yang siap diedarkan," kata Indarto.
Keterangan tersangka kepada penyidik, kata dia, bahan yang dipakai untuk memproduksi ciu tersebut berupa beras, ragi, dan gula pasir. Bahan-bahan itu dioplos lalu disuling atau difermentasi. Hasil penyulingan dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter.
"Setiap hari bisa produksi 20 karton, satu karton isi 24 botol," ujar Indarto.
Menurut Indarto, para tersangka menjual minuman keras hasil produksinya kepada rumah-rumah makan, warung di Jakarta. Satu botol dijual Rp 14 ribu. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan omset mereka mencapai Rp 200 juta lebih. "Mereka mengaku baru setahun melakukan produksi," kata dia.
Baca juga : Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Oran di Bekasi
Indarto mengatakan, pihaknya akan mengecek kandungan dalam minuman tersebut ke Laboratorium Foreksik Markas Besar Kepolisian. Soalnya, kata dia, para tersangka memproduksi minuman keras ini tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Artinya, kata dia, minuman keras yang diproduksi para tersangka tak ada jaminannya. Meskipun pengakuannya, bahan yang digunakan aman seperti beras, ragi, gula, dan air. Sekilas, menurut dia, kandungan alkohol pada minuman tersebut tercium cukup tinggi. "Untuk memastikan menunggu hasil laboratorium," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindingan konsumen. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.
Adapun barang bukti disita berupa 100 drum berisi minuman yang sudah dioplos, seperangkat saringan ciu, 672 botol kosong ukuran 600 mililiter, 582 botol berisi ciu ukuran 600 mililiter, empat kompor gas, 12 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta timbangan, dan alat pengaduk.
Berdasarkan catatan Tempo, pengungkapan ini berbeda dengan pengungkapan sebelum-sebelumnya.
Simak juga :
Psikolog: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Butuh Sekali Teman
Pada awal Oktober lalu, polisi membongkar produksi minuman keras oplosan yang dikenal gingseng di sebuah rumah di Jalan Raya Karangsatria, Tambun Utara. Bahan yang dipakai alkohol, minuman energy, dan minuman soda. Empat orang jadi tersangka antara lain AP, EMP, FW, dan AR.
Polisi juga sempat membongkar produksi miras oplosan jenis gingseng di Jatiasih yang menewaskan lebih dari 10 orang pada awal April lalu, sebab bahan yang dipakai berupa alkohol, minuman soda, dan energy. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.