TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi disingkat UMP DKI Jakarta 2019 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06.
Besaran UMP 2019 itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.
Baca : UMP DKI 2019, Ini Jurus Anies Baswedan Cegah Gejolak Buruh
"Ini pertimbangan yang sudha bulak-balik, dan mempertimbangkan semua masukan. Jumlah itu yang sesuai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat mengumumkan besaran UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pengumuman mengenai UMP 2019 akan disampaikan langsung oleh Anies Baswedan. Namun, hingga saat ini Anies masih berada di Buenos Aires, Argentina untuk menghadiri konferensi Urban 20 Mayors Summit atau U20.
Lebih lanjut, besaran UMP 2019 yang ditetapkan oleh DKI lebih kecil dari yang diminta oleh unsur buruh dan lebih besar dari yang diminta oleh para pengusaha. Para pekerja menghendaki UMP 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.373.820,02.
Sedangkan dari unsur pengusaha meminta kenaikan 4,5 persen hingga 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436.
Untuk mengatasi gap antara UMP 2019 dengan yang diminta oleh buruh, Pemprov DKI telah menyediakan tiga subsidi untuk buruh di Jakarta. Anies Baswedan meyakini dengan subsidi itu, buruh dapat memenuhi kebutuhan bulannya bahkan bisa berinvestasi dengan menabung.
Simak juga :
Apa Itu Black Box? KNKT: Black Box Lion Air JT 610 Bisa Dibongkar Sehari
Psikolog: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Butuh Sekali Teman
Subsidi pertama, para buruh dapat mengakses bus Transjakarta secara gratis dengan menggunakan kartu pekerja (KP). Subsidi kedua, buruh mendapat subsidi pangan sebesar Rp196 ribu per bulan.
Subsidi ketiga terkait penetapan UMP 2019 adalah seluruh anak-anak buruh akan diikutkan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Besarannya untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu.