TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertibkan para pengusaha reklame yang tak berizin.
Baca juga:
Anies Baswedan Ancam Turunkan Paksa 60 Reklame Liar
UMP DKI 2019, Ini Jurus Anies Baswedan Cegah Gejolak Buruh
“Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan,” kata Nuke saat ditemui wartawan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Menurut Nuke, yang ditertibkan oleh Anies Baswedan pada 19 Oktober 2018 adalah reklamasi yang terdaftar di DKI tapi belum memperpanjang izin.
Papan reklame itu bertengger di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK dibongkar. Reklame ini diturunkan karena masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan perusahaan palan reklame itu belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
Adapun alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.
Pada penertiban papan iklan itu, Anies Baswedan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Padahal, kata Nuke, sekitar 1200 titik reklame di Jakarta tak memiliki izin alias ilegal atau liar.
Simak juga: Anies Baswedan Haramkan Papan Reklame Raksasa di Sudirman-Thamrin
"AMLI melakukan survei itu dengan menggunakan biaya sendiri," ujar Nuke.
Nuke tak menyebut di mana lokasi reklame tak berizin itu. Tapi ia siap berkoordinasi dengan Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya untuk menunjukkan lokasi 1200 reklame ilegal itu.