TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta para pengusaha di DKI tak mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP 2019 Senilai Rp 3.940.973,06
“Karena telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 November 2018. UMP DKI tersebut, kata Sarman, dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp.3.648.035.
“Sehingga naik sebesar Rp.292.938,” ujar Sarman. Menurut Sarman, dengan kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah, akan membuat beban pengusaha semakin bertambah. “Tapi kondisi tersebut bersifat sementara,” kata Sarman.
Apalagi, kata Sarman, saat ini pemerintah tengah melakukan beberapa langkah taktis yang akan membuat kondisi ekonomi semakin membaik dan nilai tukar rupiah semakin menguat. “Menguat seiring dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian global,” ucap Sarman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan UMP 2019 naik sebesar 8,03 persen pada Kamis sore, 1 November 2018. Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan UMP.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan kenaikan UMP itu telah melalui banyak pertimbangan dan telah mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pekerja Tolak UMP Rp 3,9 Juta yang Ditetapkan Anies Baswedan
Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran UMP 2019 tersebut. Alasannya, UMP yang baru itu tak tak layak untuk hidup di Jakarta. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, harusnya UMP DKI 2019 sebesar Rp 4,2 juta.
Penghitungan KSPI tersebut berdasarkan survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, dan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. “Kami menolak penentuan besaran UMP menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan,” ujar Iqbal.
M JULNIS FIRMANSYAH