TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi disingkat UMP DKI Jakarta 2019 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.
"Ini pertimbangan yang sudah bolak-balik, dan mempertimbangkan semua masukan. Jumlah itu yang sesuai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat mengumumkan besaran UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018. Sedianya pengumuman dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan, namun urung karena Anies berada di Buenos Aires, Argentina mengikuti suatu konferensi global.
Baca : Pekerja Tolak UMP Rp 3,9 Juta yang Ditetapkan Anies Baswedan
Perbincangan nominal UMP kerap menimbulkan pro dan kontra dari beberapa kalangan setiap tahunnya. Pihak buruh menginginkan UMP melebihi ketetapan pemerintah pusat. Sementara pengusaha berpendapat sebaliknya.
Berikut tiga fakta proses penetapan UMP 2019 DKI, mulai dari usulan hingga upaya Anies meredam amukan buruh.
1. Ada Tiga Usulan UMP 2019
Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang untuk merembukkan nominal UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Oktober 2018. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sidang tak menemukan satu nilai UMP 2019 yang disepakati bersama.