Alhasil, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga nominal UMP 2019 kepada gubernur. Pemerintah pusat menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06 sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah dan Sekretaris DKI Jakarta Saefullah saat mengumumkan UMP DKI Jakarta 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sementara perwakilan pengusaha hanya ingin UMP 2019 naik lima persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436,75. Dari unsur serikat pekerja mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4.373.820,02. Angka ini merupakan kombinasi ketetapan pemerintah pusat ditambah 3,6 persen kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
2. Usulan UMP 2019 Naik
Anggota Dewan Pengupahan DKI mengusulkan UMP 2019 naik. Tahun ini, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengajukan upah minimum sebesar Rp 3.648.035. Nilai itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah memperhitungkan inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.