Pertama, Verifikasi Berkas
Menurut Meli, warga Jakarta hanya bisa mendaftar program Samawa secara offline di kantor wali kota masing-masing, kantor Bupati Kepulauan Seribu, kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta. Adapun waktu pembukaan loket pendaftaran hanya dari pukul 09.00-14.00.
Saat mendaftar, warga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), form permohonan yang didapat di loket serta telah diisi, dan materai Rp 6.000.
Dari berkas itu, tim seleksi Samawa yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DInas Pajak dan Retribusi akan melakukan verifikasi. Tim akan melihat data persyaratan dasar, seperti nominal gaji minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta, lama tinggal di Jakarta minimal 5 tahun, kepemilikan aset rumah pemohon, serta kepatuhan pajak. “Di big data kami semua informasi soal itu sudah ada,” kata Meli.