TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan delapan tersangka kasus tawuran antarpelajar di Bintaro yang mengakibatkan tewasnya Muhammad Kindy, siswa SMA Sasmita I. Remaja berusia 17 tahun itu tewas di Kolong Tol Deplu Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu malam, 31 Oktober 2018.
Baca juga: Mau Punya Rumah Samawa DP 0 Rupiah? Begini Prosesnya
Juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Suharyono mengatakan tawuran gabugan antarsekolah terjadi pukul 22.00 WIB. "Mereka merencanakan tawuran melalui instagram," kata Suharyono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 November 2018.
Ia menuturkan tawuran direncanakan siswa SMA Sasmita I yang bergabung dengan siswa SMK Averuz melawan gabungan siswa SMA Negeri 12 Tangerang, SMAN 5 Tangerang, SMK Budi Mulya, dan SMA dan SMK Mega Bangsa.
Tawuran yang berlangsung selama 10 menit tersebut mengakibatkan Ricky Ferdiansyah tewas dengan luka bacokan cukup parah. Sedangkan siswa lainnya mengalami luka berat, yakni Artur Alamsyah (18) dari SMK Averus. "Korban luka dirawat di Rumah Sakit Fatmawati," ujar Suharyono.
Polisi menetapkan delapan orang siswa sebagai tersangka, yakni Farid Riyadi (16) dari SMK Mega Bangsa; Raflie Aziz Setiawan (16), siswa SMA Budi Mulya; Rizky Dirgantara (17), SMA Budi Mulya; Bemby Wien Tegar Rakasiwi (15), SMA Budi Mulya; M. Fixi Nutcahyadi (17), SMAN 5 Tangerang; Basa Richard (16), SMAN 12 Tangerang; Rian Ikhsan (17), SMAN 12 Tangerang; dan M. Faisal (21), alumni SMA Taruna Terpadu.
Baca juga: Jasad Korban Lion Air Tanpa Luka Bakar, RS Polri: Terhantam Benda
"Dari delapan tersangka, lima yang membacok dan tiga hanya membawa senjata tajam," ujar Suharyono.
Lima tersangka tawuran, Suharyono menambahkan, dijerat degan Pasal 170 KUHP junto Undang-Undang Darurat tahun 1951. Sedangkan, tiga siswa yang hanya membawa senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan benda tersebut.