TEMPO.CO, Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019 lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi (UMP) yang naik sebesar 8,03 persen. Menurut Idris, saat ini ini pihaknya sedang melobi Gubernur Ridwan Kamil agar permintaan kenaikan UMK Depok dipenuhi.
Baca juga: Jasad Korban Lion Air Tanpa Luka Bakar, RS Polri: Terhantam Benda
“Prinsipnya UMK tidak merugikan buruh, pekerja, dan tidak mendesak pengusaha yang menjadi bagian dari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Kota Depok,” ujar Idris di kantornya, Kamis, 1 November 2018.
Menurut Idris, Pemerintah Jawa Barat akan melakukan kajian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum. Kalau di Jawa Bara itu berangkat dari keluhan para pengusaha. “Jadi rujukan itu (PP 78/2015) akan ditinjau kembali, kata Idris.
Pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, kata Idris, telah dilaksanakan di tingkat provinsi. Kalau pertemuan tingkat kota juga telah difasilitas Pemerintah Kota Depok.
“Karena saya ke Jambi, jadi tidak sempat menemani mereka. Tapi hasil pertemuan itu akan diusulkan ke gubernur.” Idris menjelaskan alasan permintaaan kenaikan UMK yang lebih tinggi disebabkan indeks harapan hidup Kota Depok berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.
Kebutuhan hidup di Depok berbeda juga dengan daerah lainnya. “Harus dibedakan, tidak bisa di samaratakan. Kalau di samaratakan namanya tidak adil, “Kita lagi berkonsultasi dengan gubernur. Gubernur akan mengubah standar kenaikan UMK.”
Berdasarkan survei tahun 2017, Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kota Depok mencapai 80,12 nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya 2016 yaitu 79,60. Pencapaian angka IPM tersebut didukung beberapa faktor diantaranya yaitu angka harapan hidup yang mencapai 74,06. Artinya warga depok yang lahir tahun 2017 mempunyai harapan hidup lebih dari 74 tahun.
Pada 17 Oktober lalu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah telah menetapkan kenaikan upah buruh untuk tahun depan. Secara global, kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,3 persen. Angka itu ditentukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia berada pada angka 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Jika inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu dikombinasikan maka nilainya adalah 8,03 persen.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, ia meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu.
Buruh di Kota Depok meminta (UMK) untuk 2019 dinaikkan 25 persen. Tahun ini nilai UMK Depok Rp 3,58 juta. “Jadi 2019 kami minta angkanya sekitar Rp 4,48 juta,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, 28 Oktober 2018.
Baca juga: UMP 2019 Tak Penuhi Buruh, 744.662 Kartu Pekerja DKI Dikebut
Wido mengatakan, kenaikan UMK sebesar 25 persen itu untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok. Selama ini perundingan melalui Dewan Pengupahan Kota Depok tidak lagi berfungsi. “Akibat adanya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Wido.
Wido menjelaskan, setiap berunding selalu menghasilkan rekomendasi. Wali Kota Depok Mohammad Idris pun ikut menandatangani poin rekomendasi. “Tapi, ujung-ujungnya diputuskan sesuai dengan PP 78/2015," kata Wido.
Karena itu dia menuntut PP 78/2018 dicabut agar serikat pekerja punya hak berunding untuk menentukan standar gaji bagi para buruh. Selama ini hak itu dikebiri oleh pemerintah pusat. “Adanya PP 78/2015 hak berunding serikat pekerja serikat buruh tidak terpenuhi karena UMK sudah dipatok oleh pemerintah pusat,” ujar Wido.