TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan komunikasi Lion Air, Ramaditya Handoko, mengatakan sebanyak 150 keluarga korban tragedi Lion Air JT 610 sudah mengklaim uang tunggu senilai Rp 5 juta kepada perusahaan tersebut. Lion Air, kata Ramaditya, berjanji menyelesaikan klaim semua keluarga korban. “Sampai semuanya clear,” kata dia, Jumat 2 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Lion Air Jatuh, RS Polri Terima Dua Kantong Jenazah Lagi
Proses klaim uang tunggu, kata Ramaditya menambahkan, dilakukan hanya di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur. Proses juga dijanjikan secepat mungkin agar keluarga dari seluruh 188 korban dari kecelakaan pada 29 Oktober 2018 mendapatkan hak uang tunggu itu.
Dia menambahkan, sudah mencoba menghubungi keluarga korban yang masih belum mengklaim uang tunggu tersebut. Hasilnya, beberapa ada yang masih menanyakan tentang persyaratan dan ada pula yang sudah pulang ke daerah asal.
Baca:
Tiga Korban Lion Air JT 610 Teridentifikasi dari Sepatu dan Tato
Ramaditya menuturkan, jika keluarga inti korban seperti istri, suami, orang tua atau anak tidak bisa datang mengklaim uang tunggu, maka dapat diwakilkan keluarga lain yang memegang surat kuasa. "Syaratnya hanya bawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.”
Sebelumnya Lion Air mendirikan satu dari dua pusat informasinya terkait Tragedi Lion Air JT 610 di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur. Di lokasi ini pula lebih dari 100 keluarga korban difasilitasi selama di Jakarta. Lokasi ini mempertimbangkan kemudahan mobilitas dari dan menuju Posko Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma. Posko memiliki hotline (021)-80820002.
Baca juga:
Evakuasi Lion Air, Penyelam Ungkap Kendala Lain di Dasar Laut
Sementara itu, Kamis 1 November 2018, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan total 276 keluarga telah datang melapor mewakili seluruh penumpang dan tujuh kru. Keluarga korban paling akhir melapor adalah atas nama penumpang Susilo Wahyu sehari sebelumnya.
ANTARA