TEMPO.CO, Tangerang - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan penanganan dan evakuasi Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh Senin lalu, 29 Oktober 2018.
Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihartoro menyatakan bahwa tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) memberikan konfirmasi hasil identifikasi tiga jenazah penumpang Lion Air JT 610.
Baca : Basarnas Temukan Dua Mesin dan Badan Pesawat Lion Air JT 610
Tiga jenazah yang berhasil diidentifikasi itu adalah Chandra Kirana (laki-laki), Monni (wanita) dan Hizkia Jorry Saroinsong (laki-laki).
Dengan demikian total menjadi empat yang sudah teridentifikasi, sebelumnya 31 Oktober 2018 Jannatun Shintya Dewi, wanita teridentifikasi dan sudah dimakamkan di Sidoarjo Jawa Timur.
Danang menyebut konfirmasi tersebut diumumkan Jumat malam pukul 19.05 WIB setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.
"Lion Air malam itu juga secara resmi menyerahkan jenazah almarhum Chandra Kirana, almarhumah Monni dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong kepada pihak keluarga melalui upacara," kata Danang lagi.
Upacara penyerahan jenazah berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI). Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Director of Corporate Safety Lion Air Group, Capt. Eduard Kallisto MP dan Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto.
Jenazah almarhum Chandra Kirana diberangkatkan menuju Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 3 November 2018 pukul 06.30 WIB. Untuk almarhumah Monni ke Sawah Besar, Jakarta Pusat dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong ke Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri memeriksa jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 1 November 2018. Hasil tes DNA korban Lion Air membutuhkan waktu sekitar 4-8 hari dari saat sampel diterima di laboratorium. REUTERS/Beawiharta
Atas nama Lion Air, Danang mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan.
Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta , uang kedukaan Rp 25 juta serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp. 1,25 miliar ditambah penggantian bagasi menurut peraturan tersebut Rp juta namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50 juta.
Simak juga :
Anies Baswedan Soal Alotnya Cawagub DKI: Biarkan Dibahas Bulat dan Tak Lonjong
Tim DVI POLRI juga masih melaksanakan proses identifikasi mendalam yang melingkupi forensik dan tes DNA.
Lion Air tetap melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada setiap posko Lion Air JT-610. Beberapa manajemen Lion Air kata Danang hari ini juga berada di posko Cawang, posko RS POLRI, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara guna memberikan dukungan moril kepada keluarga penumpang, kru serta tim evakuasi.