TEMPO.CO, Jakarta – Sales sepeda motor, Murfy Aditya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini. Pengajuan itu menyusul sangkaan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat kepada Murfy yang menyatakan terlibat dalam percobaan pembobolan bank rekening milik pengusaha sawit berinisial SG di Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk, senilai Rp 50 miliar.
Baca juga: Modus Pembobolan Bank Rp 14 Triliun yang Dibongkar Bareskrim
Pengacara Murfy, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, pra peradilan diajukan karena ada beberapa kesalahan prosedur dalam penangkapan. Kesalahan itu, menurut dia membuat penahanan kliennya tidak sah.
"Surat penahanan diberikan kepada keluarga dua hari setelah Murfy ada di Polres, itu pun diberikan kepada temannya bukan keluarga," katanya kepada Tempo, Senin, 5 November 2018.
Selain itu, Riesqi berujar, penetapan tersangka harusnya berdasarkan laporan dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, Murfy yang ditangkap 24 Oktober 2018 disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.
"Dan Murfy bukan terlapor, berarti semakin aneh, jadi sebetulnya tindak pidananya ini apa?," ujar Riesqi.
Menurut penuturan Riesqi, kasus berawal saat tiga orang tersangka mendatangi Bank Mandiri Kebon Jeruk dengan membawa sejumlah dokumen pencarian dana atas nama SG, termasuk KTP. Mereka meminta uang Rp 45 miliar ditransfer ke beberapa rekening dan Rp 5 miliar secara tunai.
Simak juga: 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka Pembobolan Rp 1,8 T
Dalam proses pencarian uang tunai, pihak Bank mendapat telepon dari SG yang membantah klaim tersangka. Setelah itu, ketiga orang tersebut langsung ditangkap.
Riesqi melanjutkan, kliennya yang menjadi tersangka kasus pembobolan bank, mendapat tawaran dari seorang teman bernama Dewa untuk mengurus dokumen pengajuan kredit sepeda motor atas nama SG. Murfy juga menerima KTP milik SG dari rekannya. "Akhirnya, data dari Dewa di print oleh Murfy," kata Riesqi.