TEMPO.CO, Jakarta - Artis Dewi Perssik mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 5 November 2018, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Dewi Perrsik berencana melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan dan fitnah.
Baca: Jadi Duta Keselamatan Berlalu Lintas, Ini 3 Tugas Dewi Perssik
Dewi Perssik, yang mengenakan blazer kotak-kotak hitam putih dan celana panjang dengan motif yang sama tiba di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pukul 12.27 WIB. Namun penyanyi dangdut itu masih enggan berkomentar apapun soal laporannya hari ini.
“Nanti, ya. Nanti, ya,” kata Dewi sembari memasuki Gedung SPKT.
Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Oktober 2018 lalu, Dewi menyambangi Hotman di kedai Kopi Jhony di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di situ, ia bercerita ihwal sengketanya dengan kakak dan keponakannya.
"Saya mewakili keluarga besar diamanahkan untuk mensomasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ujar Dewi Perssik saat itu.
Selama ini ia mengaku berusaha untuk diam dan tidak membahas masalah ini karena menyangkut keluarga. Namun kakak dan keponakannya terus berulah. Bahkan mereka selalu memposisikan sebagai pihak yang dianiaya Dewi Perssik.
“Dua orang ini setiap hari panggil wartawan, klarifikasi keadaan, bahwa dia teraniaya oleh saya," kata Dewi.
Baca: Bawa Dua Bukti, Dewi Perssik Yakin Tidak Bersalah Terobos Busway
Dewi Perssik pun melayangkan somasi untuk kakak dan keponakannya. Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, kata Hotman Paris, Meldi dan ibunya bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.