TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 November 2018. Namun, lagi-lagi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mangkir.
Baca berita sebelumnya:
Fadli Zon Batal Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda
Fadli Zon telah diagendakan hadir sebagai saksi ahli sejak persidangan 22 Oktober 2018. Kubu Ahmad Dhani yang mengundangnya. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah Fadli Zon masih berada di luar negeri.
“Jadi belum bisa hadir hari ini,” kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, ketika dihubungi lewat telepon, Senin siang 5 November 2018..
Persidangan kini menunggu kepastian seorang saksi ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE). Namun, Ali masih belum dapat menyebutkan nama ahli tersebut.
Baca:
Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Ahli Pidana
“Nanti kalau sudah pasti bisa, namanya saya kabari,” kata Ali. “Kalau tidak, mungkin langsung lanjut ke pemeriksaan terdakwa, Bang Ahmad Dhani.”
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni @AHMADDHANIPRAST.
Dalam beberapa cuitannya, Ahmad Dhani menulis frasa "penista agama" yang dialamatkan kepada Ahok.
Baca:
Ahmad Dhani Hadirkan Ahli Pidana, Cuitan Dianggap Bukan Ujaran Kebencian
Sebelumnya, pada persidangan Senin, 29 Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando.
Keduanya menilai cuitan Ahmad Dhani melalui akun twitter tidak mengandung unsur ujaran kebencian, soal suku, agama dan ras antar golongan.