TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah besar obat kuat ilegal dari dua gudang dan satu rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Obat untuk disfungsi ereksi tersebut disita bersama suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetik, serta alat perangsang seks.
Baca berita sebelumnya:
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Rp 15,7 Miliar
Semuanya lalu diangkut menggunakan tiga truk. “Dari tiga tempat tersebut ditemukan 552.177 obat ilegal, terdiri atas 291 item dengan nilai keekonomian mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Penny menuturkan, BPOM bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia dalam penggerebekan tersebut. Satu orang pemilik, inisial M, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penny menduga M adalah anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring (online). Dasarnya, M disebut telah memasarkan atau mendistribusikan obat-obatan jenis itu lewat layanan situs penjualan online dan jasa pengiriman selama 3-4 tahun belakangan.
BPOM menyatakan obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar dalam kurun lima tahun terakhir. Obat ini, Penny menjelaskan, sering disalahgunakan sebagai obat kuat. “Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati, ginjal, dan pendarahan,” ucapnya.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi
Tersangka M saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat atas tindak pidana kejahatan obat dan makanan karena melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.
Hal tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
ANTARA