Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Salah Tangkap, Kemenkeu Ogah Bayarkan Ganti Rugi Korban?

image-gnews
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap dan salah tembak oleh polisi. LBH menunjuk di antaranya pada kasus Andro Supriyanto dan Nurdin Priyatno, dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yang sempat disangka sebagai pembunuh.

Baca:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa
Menangi Gugatan, Pengamen Cipulir Hanya Dapat Rp 36 Juta

"Kelalaian yang nyata-nyata ada di Presiden dan Kementerian Keuangan," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Senin 5 November 2018.

Menurut Arif, LBH Jakarta selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan ihwal bayaran ganti rugi hingga sekarang. Padahal, putusan pengadilan sudah terhitung menahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Andro dan Nurdin pada 9 Agustus 2016 atas perkara salah tangkap kasus pembunuhan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan diajukan setelah putusan bebas dikuatkan di tingkat kasasi. Hakim PN Jakarta Selatan lalu mengabulkan gugatan kerugian materiil Rp 36 juta per orang.

Baca:
Tiga Korban Salah Tangkap di Bekasi Akhirnya Dibebaskan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, ganti rugi seharusnya dibayarkan dalam kurun 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima oleh Kementerian Keuangan. PP, kata dia, dibuat Presiden Jokowi sebagai hadiah di Hari HAM pada tahun itu.

Tapi, dari upaya yang telah dilakukan LBH Jakarta, Kementerian Keuangan selalu membuat dalih. "Kementerian Keuangan beralasan tidak ada peraturan menteri yang mengaturnya," kata Arif.

Arif mengurai kembali kelalaian dari pemerintah tersebut setelah Tempo menerima melalui aplikasi percakapan dua lembar surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani untuk Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran. Surat itu berisi permintaan penyelesaian pembayaran ganti kerugian kepada korban salah tangkap (Andro dan Nurdin) dan salah tembak (Wawan Mulyadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat), yakni menggunakan anggaran dari Polri.

Baca:
Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis Penjara Tiga Tahun

Belasan panggilan Tempo untuk mencari konfirmasi atas surat tertanggal 12 Oktober 2018 dan isinya itu belum mendapatkan jawaban dari Askolani. Begitu pun dengan pesan aplikasi percakapan. LBH Jakarta juga mengaku belum menerima pemberitahuan soal surat itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

12 jam lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

15 jam lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

20 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

2 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI