TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap dan salah tembak oleh polisi. LBH menunjuk di antaranya pada kasus Andro Supriyanto dan Nurdin Priyatno, dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yang sempat disangka sebagai pembunuh.
Baca:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa
Menangi Gugatan, Pengamen Cipulir Hanya Dapat Rp 36 Juta
"Kelalaian yang nyata-nyata ada di Presiden dan Kementerian Keuangan," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Senin 5 November 2018.
Menurut Arif, LBH Jakarta selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan ihwal bayaran ganti rugi hingga sekarang. Padahal, putusan pengadilan sudah terhitung menahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Andro dan Nurdin pada 9 Agustus 2016 atas perkara salah tangkap kasus pembunuhan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan diajukan setelah putusan bebas dikuatkan di tingkat kasasi. Hakim PN Jakarta Selatan lalu mengabulkan gugatan kerugian materiil Rp 36 juta per orang.
Baca:
Tiga Korban Salah Tangkap di Bekasi Akhirnya Dibebaskan
Arif merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, ganti rugi seharusnya dibayarkan dalam kurun 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima oleh Kementerian Keuangan. PP, kata dia, dibuat Presiden Jokowi sebagai hadiah di Hari HAM pada tahun itu.
Tapi, dari upaya yang telah dilakukan LBH Jakarta, Kementerian Keuangan selalu membuat dalih. "Kementerian Keuangan beralasan tidak ada peraturan menteri yang mengaturnya," kata Arif.
Arif mengurai kembali kelalaian dari pemerintah tersebut setelah Tempo menerima melalui aplikasi percakapan dua lembar surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani untuk Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran. Surat itu berisi permintaan penyelesaian pembayaran ganti kerugian kepada korban salah tangkap (Andro dan Nurdin) dan salah tembak (Wawan Mulyadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat), yakni menggunakan anggaran dari Polri.
Baca:
Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis Penjara Tiga Tahun
Belasan panggilan Tempo untuk mencari konfirmasi atas surat tertanggal 12 Oktober 2018 dan isinya itu belum mendapatkan jawaban dari Askolani. Begitu pun dengan pesan aplikasi percakapan. LBH Jakarta juga mengaku belum menerima pemberitahuan soal surat itu.