Dari pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa tersangka D lah yang bertugas membobol brankas. D disebut menggunakan bor dan mencongkelnya dengan sebatang kayu yang sudah dimodifikasi serta linggis.
Sedang AY, lanjut Argo, bertugas mengawasi di depan toko.“Mereka butuh waktu dua jam untuk membobol brankas itu,” ucap Argo.
Baca juga:
Apa Kabar Ahok? Simak Kisahnya Jatuh Bangun Melawan 'Maling'
Tak Ada Kisah Veronica Tan di Film Ahok, Ini Alasan Sutradara
Kedua tersangka, kata Argo, di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi menangkap D pada Jumat dini hari, 19 Oktober 2018, di Senen, Jakarta Pusat, sementara AY keesokan harinya di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan keduanya, uang isi brankas telah dipakai membayar utang dan biaya kehidupan sehari-hari hingga tersisa Rp 190 juta saja. Atas perbuatannya tersebut, D dan AY sama dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama tujuh tahun.